1.
UUD 1945 4 kali amandemen
2.
Amandemen
Pertama 19 Oktober 1999
Kedua 18 Agustus 2000
Ketiga 9 November 2001
Keempat 11 Agustus 2002
3.
Pasal UUD 1945 yang pertama diamandemen
yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
4.
Pasal2 UUD 1945 yang diamandemen pada
amandemen kedua yaitu pasal 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 36
5.
Pasal2 UUD 1945 yang diamandemen pada
amandemen ketiga yaitu 1, 3, 6, 11, 17, 23,dan 24
6.
Pasal2 UUD 1945 yang diamandemen pada
amandemen keempat yaitu pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37
7.
Dasar hukum MK UU No 24 th 2003
Pembentukan MK; UUD 1945 aturan
peralihan pasal III
8.
Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan; UUD 1945 pasal 31 Ayat 1
9.
Warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. UUD 1945 pasal 31 Ayat 2
10. DPR
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; pasal 20 A
11. Referendum:
meminta pendapat rakyat secara langsung yang menyatakan setuju/ tidak terhadap
kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945
12. Pasal
1 ayat 1; neg Indonesia berbentuk republik
13. Pemilu
1955 memilih DPR dan Konstituante
14. Presiden
mengangkat dan memberhentikan menteri adalah fungsi presiden sebagai kepala pemerintah
15. Kepercayaan
.animisme : kepercayaan pada roh-roh leluhur
.dinamisme : kepercayaan kepada benda mati
.monoteisme : kepercayaan pada 1 Tuhan
.politeisme : kepercayaan banyak Tuhan
16. Pemerintah
menganut asas demokrasi, pemilu sebagai alat bukan tujuan
17. Anggota
MPR; DPR dan DPD (Bab II pasal 2 ayat 1 UUD 1945)
18. Pasal
18 UUD 1945 adalah pasal yang mengatur pemerintahan daerah
19. Tugas
MK
1.
Menguji UU terhadap UUD
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
3.
Pembubaran partai politik
4.
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
20. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 isinya:
1.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
singkat
2.
Berlaku kembali UUD 1945 & tdk
berlakunya UUDS 1950
3.
Pembubarab konstituante
21. KY
diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR
22. PRESIDEN
MEMBERI grasi dan rehabilitasi meminta pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1 UUD
1945)
23. Kewenangan
MA; mengadili tingkat kasasi
24. Presiden
memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DRP (Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945)
25. Memutuskan
dan memeriksa banding; pengadilan tinggi
26. Unsur
konstitutif negara : wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
27. Unsur
deklaratif negara : pengakuan dari negara lain
28. Pengakuan
de jure Indonesia oleh Belanda 27 Desember 1949 di KMB, den Haag, Belanda
29. Hukum
perdata :
1.
Hukum perorangan
2.
Hukum waris
3.
Hukum keluarga
4.
Hukum kekayaan
30. Pengadilan
tinggi è banding
Mahkamah agungè
kasasi
31. Ius
soli è WN didasarkan pada wilayah seseorang
dilahirkan
Ius sanguinis è WN
didasarkan pada keturunannya
32. Politik
LN Indonesia; pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 4
33. Perjanjian
internasional
1.
Perundingan (negotiation)
2.
Penandatanganan (signature)
3.
Pengesahan (ratification)
34. Perlak
merupakan kerajaan Islam pertama di Indonesia dengan bukti ditemukannya naskah2
tua berbahasa melayu (mengungkapkan kerajaan perlak) mata uang, stempel, makam
raja benoa.
35. 14
November 1945 presidensil -àparlementer;
untuk menghindari anggapan diktator dari dunia luar dan agar memperoleh
pengakuan kedaulatan
36. Suku
sasak à Lombok (NTB) suku mentawaià
sum bar
Suku dayak à
Kalimantan
Suku asmat à
Papua
37. Dasar
negara Pancasila ditetapkan oleh PPKI
38. Ketua
BPUPKI : Radjiman Widyodiningrat
Ketua PPKI : Ir. Soekarno
Ketua Panitia 9 : Ir. Soekarno
Ketua Sumpah pemuda : Sugondo
Djoyopuspito
39. Kebebasan
mengeluarkan pendapat pasal 28
40. Perlindungan
negara terhadap warga negara lain : Suaka
41. Landasan
Idiil à Pancasila
42. 21
Juli 1947 : Agresi Militer 1
43. KMB
di Den Haag, Belanda
44. Perundingan
Indonesia-Belanda 8 Des 1947 di USS Renville milik AS
45. Prasasti
kerajaan Tarumanegara : Ciareuteu, kebon kopi, Tugu, Jambu, pasir awi, muara
cianten, dan prasasti lebak
46. Yupa
à Kutai
47. Sekjen
PBB 1 jan 2007 Ban Ki-Moon à
diplomat korea selatan
48. ASEAN
didirikan 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand
Pendiri 5 neg yg diwakili oleh
A-TUN-Su-N-AT
Adam malik : Indonesia
Tun Abdul Razaq : Malaysia
Surinaby Rajaratnam : Singapura
Narcisco Ramos : Filipina
Thanat Khoman : Thailand
49. Peristiwa
17 Oktober 1952 adalah Demonstrasi yang menuntut pembubarab parlemen
50. Pembatasan
parpol oleh orde lama perpres no 7 th 1959
51. 4
Januari 1946 pusat NKRI Yogyakarta
52. MA à
kewenangan judical review peraturan di bawah UU
MK à UU
terhadap UUD
53. Pengadilan
Negeri à Tingkat 1; Kabupaten/kota
Pengadilan tinggi negeri à
Banding; provinsi
MA à
kasasi; tertinggi
54. Prefentif
: pencegahan (sebelum terjadi)
Represif : penanggulangan (setelah
terjadi); tindakan tegas/hukuman
55. Suprastruktur
politik terdiri dari :
1.
Lembaga eksekutif (pemerintah/presiden)
2.
Lembaga legislatif ( parlemen; DPR)
3.
Yudikatif (peradilan; MA)
56. Infrastruktur
politik adalah struktur yang menggabungkan antara satu dg yg lain, lalu
membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur ttntu :
1.
Parpol
2.
Interest group (kelomp kepentingan)
3.
Pressure group (kelomp penekan)
4.
Media of political communication (media
komunikasi politik)
5.
Journalis
6.
Student group (kelompok belajar)
7.
Figur politik
57. Suprastruktur
politik sebagai pembuatkeputusan akan mendapat tuntutan, masukan, aspirasi dari
infrastruktur politik.
58. Anak
muda lebih suka lagu-lagu asing ; difusi
59. Desa
berdasarkan potensinya :
1.
Swadaya (terbelakang)
2.
Swakarya (sedang)
3.
Swasembada (maju)
60. Konsensus
: kesepakatan bersama
Konvensi : perjanjian
Konsepsi : rancangan, pendapat,
pembuahan, benih
Konklusi : kesimpulan
Konsensi : kerelaan
61. Apresiasi :
kenaikan nilai barang karena harga pasar naik/ permintaan terhadap barang
bertambah
Inflasi
: kemerosotan nilai uang (kertas) karena terlalu banyak uang yang beredar
sehingga harga barang naik
Depresiasi :
turunnya nilai, penyusutan nilai mata uang
Devaluasi :
penurunan nilai mata uang dg sengaja
62. Alasan
pemerintah pusat memberi tugas pembantuan : pemerintah pusat tidak dapat
menyelesaikan semua urusannya di daerah
63. Bebas
aktif : ikut serta menciptakan perdamaian dunia dan tidak memihak
64. Pasal
1 ayat 3 indonesia adalah negara hukum
65. Hasil
sidang PPKI 18 Agustus 1945
1.
Mengesahkan UUD 1945
2.
Memilih Ir Soekarno-Hatta sebagai
pres-wapres
3.
Membentuk komite nasional sebelum ada DPR
MPR
66. Prinsip
demokrasi pancasila
1.
Kedaulatan di tangan rakyat, oleh, dan untuk
rakyat
2.
Kedaulatan rakyat dijelmakan dlm badan2
perwakilan rakyat
3.
Pengambilan keputusan dg musyawarah mufakat
67. Van
de bosch à tokoh tanam paksa tujuan
mengisi kas Belanda yang kosong
68. Seikrei
= memberi penghormatan kepada kaisar Jepang dg membungkuk ke arah Tokyo
69. Negara
Organisasi kekuasaan : alat masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat
tersebut
Organisai politik : asosiasi yang berfungsi memelihara
ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa
Organisasi kesusilaan : penjelmaan dari
keseluruhan individu
Integrasi pemerintah dan rakyat :
negara sebagai kesatuan bangsa, individu, sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
70. Eksepsi
: keberatan pada putusan hakim
71. Constitutional
review ( uji materiil) à MK
72. Feminis
= kesetaraan gender hak pr dan hak lk2
73. Fatalis
= menyerah pada nasib; putus asa dalam segala hal
74. Veteriner
= penyakit hewan
75. Okulis
= ahli penyakit mata
76. Memorandum
= surat surat peringatan; nota persetujuan (diplomatik)
77. Hukum
dasar tidak tertulis = adat istiadat
78. 4
pokok pikiran UUD 1945
1.
Persatuan
2.
Keadilan
3.
Kedaulatan rakyat
4.
Ketuhanan YME dan kemanusiaan
79. Rancangan
UUD 1945 dilaksanakan melalui sidang BPUPKI 29 mei-1 juni 1945
80. Bab
XIV UUD 1945 pasal 33 ttg perekonomian dan kesejahteraan sosial
81. Urutan
peraturan perundangan :
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU/ Perpu
4.
Peraturan pemerintah
5.
Peraturan presiden
6.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
82. Pengesahan
UUD 1945 dilaksanakan oleh PPKI
83. Kabinet
parlemen berlangsung tahun 1945-1949
84. UUD
à dasar hukum
Pancasila à
sumber dari segala sumber hukum
85. Hak
DPR
1.
Mengawasi pembentukan UU
2.
Penetapan APBN
3.
Inisiatif : mengajukan RUU
4.
Angket : menyelidiki suatu hal
5.
Bertanya : bertanya secara tertulis kepada
pemerintah
6.
Interpelasi : meminta pertanggungjawaban /
bertanya suatu hal/ lisan
7.
Petisi : hak mengajukan sesuatu
(usul/anjuran) kpd yang berwajib
86. Mendirikan
parpol à mendaftar ke departemen kehakiman. UU no 31
th 2002
87. MA
memiliki hak menguji formil peraturan pemerintah terhadap UU
88. Pengakuan
de jure ditandai dengan hubungan diplomatik
89. Susunan
MA
1.
Pimpinan
2.
Hakim anggota
3.
Panitera 4.
Sekretaris
90. UUD
RIS berlaku 9 tahun 17 Agustus 1950-5 Juli 1950
91. Departemen
agama masuk koord menko kesra
92. UUDS
berlaku 9 tahun 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
93. Pedagogi=
pengajaran
94. Pasal
17 ayat 1 UUD 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif
(kepala pemerintahan) dibantu oleh menteri-menteri
95. Hukum
menurut waktunya::
1.
Ius constitutium: hukum positif/berlaku
sekarang
2.
Ius constituendum (hukum yang berlaku di
masa mendatang)
3.
Antarwaktu/asasi/hukum alam : hukum yang
berlaku dimanapun, kapanpun, terhadap siapapun
96. Presidensil
: yang melakukan pemerintahan adalah presiden bersama-sama menterinya
97. De
javashe bank (1950) diambil alih oleh pemerintah Indonesia, th 1953 diubah
menjadi BI
98. Raja
John IV adalah raja portugis pertama yangmencari jalan menuju Indonesia
99. Perumus
pancasila : Moh Yamin, Soekarno, Soepomo
semoga bermanfaat :)
Komentar
Posting Komentar